Pemerintah Perkuat Arah Kebijakan RAN TPPO 2025-2029, Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah dan Dukungan Mitra Internasional

KEMENKO PMK -- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Woro Srihastuti Sulistyaningrum menegaskan bahwa penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO) 2025-2029 menjadi momentum penting untuk memperkuat negara dalam melindungi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. 

Ia menekankan bahwa pemerintah memperkuat penyusunan RAN PP TPPO, dengan memperkuat kebijakan nasional yang lebih komprehensif, terukur, dan mampu merespons perubahan pola kejahatan. Hal tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO) 2025–2029, yang digelar Kemenko PMK di Jakarta, pada Kamis (4/12/2025). 

"Pencegahan dan penanganan TPPO tidak bisa lagi bersifat reaktif. Kita membutuhkan sistem yang kokoh, terpadu, dan berbasis data. RAN baru harus memperkuat peran daerah, karena dinamika rekrutmen dan pergerakan korban makin cepat dan kompleks," tegas Woro membuka FGD.

Ia juga menekankan bahwa penguatan RAN PP TPPO harus sejalan dengan RPJMN 2025-2029, agenda besar RPJPN 2025-2045, serta komitmen Asta Cita Presiden Prabowo dalam memperkuat perlindungan warga negara, meningkatkan kualitas SDM dan menggunakan hukum secara efektif.

"Ini bukan hanya dokumen kebijakan, tetapi fondasi bagi hadirnya negara dalam perlindungan warga," lanjutnya.

Forum ini dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum.Forum ini melibatkan enam Sub-Gugus Tugas PP TPPO dengan total 110 anggota Lintas K/L, serta Polri selaku Ketua Harian, Kemenko Polkam selalu Ketua 1, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kumham Imipas dan dukungan organisasi internasional, IOM Indonesia.

Kemenko Polkam dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa penegakan hukum lima tahun ke depan harus mampu mengimbangi modus TPPO yang semakin terorganisasi dan lintas yurisdiksi. Penguatan penyidik, kerja sama antarnegara, serta kemampuan menelusuri aktor utama dan pendanaan sindikat menjadi fokus yang harus diperkuat.

Sementara itu, Polri sebagai Ketua Harian GT PP TPPO menyoroti meningkatnya TPPO berbasis penipuan daring dan eksploitasi tenaga kerja migran. Polri menegaskan perlunya peningkatan digital forensics, pelacakan aliran keuangan, dan SOP penanganan yang seragam di daerah. "Banyak korban direkrut melalui skema manipulatif dan tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi," jelas perwakilan Polri.

Dukungan juga disampaikan Chief of Mission IOM Indonesia yang menilai Indonesia memiliki posisi strategis dalam arsitektur global pemberantasan perdagangan orang. Ia menegaskan kesiapan IOM untuk memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas aparat, identifikasi korban, hingga asistensi pemulangan dan reintegrasi. “Pengalaman IOM di berbagai kawasan dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia dalam merespons TPPO lintas negara,” ujarnya.

Melalui FGD ini, pemerintah merumuskan enam fokus penguatan kebijakan RAN PP TPPO, yakni:

1. Pembaruan regulasi melalui Perpres baru;
2. Pencegahan berbasis akar masalah;
3. Layanan korban terpadu dan berbasis trauma;
4. Penegakan hukum adaptif;
5. Sistem data terpadu TPPO;
6. Penguatan kerja sama internasional.

Seluruh arahan dari Deputi Woro Srihastuti Sulistyaningrum bersama Kemenko Polkam, Polri, dan IOM Indonesia akan menjadi bahan utama dalam penyempurnaan Rancangan Perpres tentang RAN PP TPPO 2025-2029 yang ditargetkan selesai sebelum pertengahan 2026.

Kontributor Foto:
Reporter: