Menko Sugiono Finalisasi Skema Pendidikan Gratis untuk Satuan Pendidikan Berbasis Keagamaan Bersama Menag

KEMENKO PMK — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mematangkan skenario kebijakan pendidikan bebas biaya yang inklusif dengan merangkul satuan pendidikan keagamaan, sebagai langkah konkret menindaklanjuti visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin pemerataan hak belajar bagi seluruh anak bangsa.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (19/10/2026).

Menko PMK mengoordinasikan pemetaan kebutuhan anggaran melalui tiga klaster utama. Skema komprehensif ini dirancang untuk menjangkau pendidikan dasar dan menengah keagamaan, afirmasi khusus bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), hingga perluasan akses Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN) lewat opsi penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

“Kita harus menyamakan persepsi bahwa pendidikan gratis ini dirancang secara utuh, merangkul pendidikan umum maupun keagamaan secara setara. Melalui penghitungan yang cermat, target utama penambahan alokasi ini adalah mengurangi pengeluaran orang tua secara nyata terhadap kebutuhan esensial siswa yang selama ini belum tertutupi oleh sekolah,” tegas Menko PMK Sugiono.

Dalam menyusun peta jalan pelaksanaan, Kemenko PMK tengah mengevaluasi berbagai skenario pembiayaan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Skenario tersebut mengkaji usulan penambahan komponen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti dukungan seragam dan sekolah berasrama, serta perluasan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) agar mampu menjangkau jutaan siswa tambahan dari keluarga dengan ekonomi terbatas.

Lebih lanjut, Menko PMK memberikan penekanan khusus pada keadilan bagi tenaga pendidik. Ia menginstruksikan agar setiap skenario pembiayaan dilengkapi dengan rincian komponen yang terukur, khususnya yang menyangkut gaji dan kesejahteraan guru.

“Setiap skenario pembiayaan harus terperinci dengan jelas, baik itu terkait dana BOS, KIP Kuliah, hingga hak-hak guru. Oleh karena itu, identifikasi status dan sebaran guru ASN pada satuan pendidikan negeri maupun swasta mutlak dilakukan, karena ini akan menjadi basis data kita untuk memetakan keadilan pembiayaan bagi tenaga pendidik,” tambahnya.

Melalui sinkronisasi pembiayaan lintas kementerian ini, Menko PMK memastikan pemerintah terus merapikan tata kelola ekosistem pendidikan nasional agar implementasi kebijakan ke depan berjalan akuntabel, tepat sasaran, dan mampu menutup celah kesenjangan yang ada di masyarakat.

 

Kontributor Foto:
Reporter: