Kemenko PMK Matangkan Penetapan Pokja P3AKS 2025–2029

KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Rapat Koordinasi Eselon I untuk menetapkan struktur dan keanggotaan Kelompok Kerja (Pokja) Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (Pokja P3AKS) periode 2025–2029, pada Selasa (29/7/2025).

Rapat dipimpin oleh Plh. Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial Kemenko PMK Andre Notohamijoyo. Ia menyampaikan, perlunya pembahasan usulan keanggotaan Pokja dari berbagai kementerian/lembaga, perumusan struktur Pokja generasi ke-3.

"Perlu ditetapkan final struktur dan keanggotaannya yang akan dituangkan dalam Peraturan Menko PMK terbaru, menggantikan Permenko PMK No. 2 Tahun 2019," ujarnya.

Lebih lanjut, Andre menerangkan, perlunya penyusunan Pokja merupakan tindak lanjut dari amanat Perpres No. 18 Tahun 2014 serta mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) P3AKS 2025–2029 yang telah diselaraskan dengan Arah Kebijakan Nasional RPJPN 2025–2045 dan RKP 2025.

Rapat ini dihadiri oleh pejabat eselon I dari berbagai instansi terkait, termasuk Kemenko Polkam, Kemendagri, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Polri. Hasil koordinasi ini akan menjadi dasar penyusunan Permenko PMK tentang Pokja P3AKS 2025–2029.

"Pembahasan Ini diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor dalam upaya perlindungan kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, dalam situasi konflik sosial," ujar Andre.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: