Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus memperkuat upaya koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dalam pengurangan risiko bencana banjir di wilayah Jabodetabekpunjur. Salah satu fokus penguatan dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi langsung di Kabupaten Tangerang pada Kamis (10/7), bertempat di Kantor BPBD Kabupaten Tangerang.
Kabupaten Tangerang menjadi salah satu wilayah dengan kerentanan tinggi terhadap banjir, terutama di daerah aliran sungai seperti Cimanceuri, Cirarap, serta kawasan bantaran Cisadane yang mengalami banjir tahunan atau banjir abadi. Beberapa titik banjir kronis tercatat berada di Curug, Kelapa Dua, Jayanti, Balaraja, Oleg, dan Pasar Kemis, yang menyebabkan ribuan rumah terdampak setiap tahunnya.
“Masalah banjir ini tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi erat lintas sektor dan fleksibilitas dalam pelaksanaan program, termasuk dalam hal regulasi dan pendanaan,” ujar Dr. Andre Notohamijoyo, Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kemenko PMK.
Salah satu tantangan utama yang diidentifikasi adalah alih fungsi ruang terbuka hijau menjadi kawasan permukiman dan komersial secara masif. Pemerintah daerah melalui BPBD Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa sejumlah pengembang seperti telah diarahkan oleh Bupati untuk membangun waduk sebagai fasilitas pengendali banjir sebelum pembangunan kawasan hunian dimulai.
Dalam aspek penguatan kapasitas masyarakat, BPBD Kabupaten Tangerang juga telah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana) di enam desa rawan banjir dari total 240 desa yang ada. Program pelatihan dan pembentukan relawan terus digencarkan, meski diakui bahwa keterbatasan anggaran dan kewenangan menjadi kendala dalam percepatan.
“Sinergi pusat dan daerah harus diperkuat, termasuk dalam penguatan kapasitas masyarakat dan perbaikan tata kelola ruang. Inpres menjadi momentum penting untuk menjawab tantangan banjir secara konkret,” tambah Andre.
Kemenko PMK mendorong agar penanganan banjir di Kabupaten Tangerang masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres) sebagai langkah percepatan jangka pendek. Melalui dukungan Inpres, diharapkan mekanisme pencairan Dana Siap Pakai (DSP) maupun penguatan regulasi lintas sektor dapat segera terealisasi.
Langkah ini sejalan dengan mandat Kemenko PMK sebagai pengampu koordinasi kebijakan nasional di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, termasuk dalam pengurangan risiko bencana sebagai upaya mewujudkan masyarakat yang tangguh terhadap bencana.