Kemenko PMK Berharap Agar Rancangan Perpres Penguatan Pendampingan Pembangunan di Matangkan

Pendamping Pembangunan yang saat ini tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga perlu di atur dan distrandarkan melalui draf Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Pendampingan Pembangunan. Perpres ini disiapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan agar pendamping pembangunan dapat lebih optimal berfungsi sebagai agen-agen pemerintah dalam mensukseskan berbagai program pemerintah di desa.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas rancangan Perpres (RPerpres), hari ini, 19 Februari 2024, bertempat di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Kementerian PPN/Bappenas mengadakan pertemuan guna menindaklanjuti surat dari Mensesneg pada November 2023 lalu untuk membahas kembali RPerpres. Plt. Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli hadir pada rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Utama Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Sorni Paskah Daeli menyampaikan bahwa Perpres ini sangat diperlukan untuk standarisasi pendamping pembangunan dan berharap Perpres ini dapat segera disempurnakan sebelum diajukan kembali ke Setneg, namun Ia meminta agar definisi pendamping pembangunan yang non ASN, yakni yang disebut kader dan relawan pada RPerpres disempurnakan. Sorni juga menambahkan agar kedudukan ASN dalam Perpres PenguatanPendampingan Pembangunan ini adalah sebagai koordinator.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Aba Subagja menyampaikan, sesuai dengan definisinya, tenaga pendamping pembangunan bertugas sebagai penyuluh, fasilitator, pendamping dan dilakukan dengan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kader berpeluang menjadi pendamping pembangunan sepanjang memenuhi persyaratan dan dapat diberikan honorarium sesuai kualifikasi dengan menggunakan APBN/APBD. Ketentuan terkait relawan akan diatur oleh K/L masing-masing.

Adapun ketentuan jabatan fungsional pendamping pembangunan ASN dan PPPK akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN. Sementara pendamping pembangunan non ASN diusulkan menjadi unsur masyarakat dan perlu diselaraskan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan K/L terkait. 

Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Vivi Yulaswati Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan, saat ini,  Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sudah disusun dan sudah menjadi Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang dapat menjadi acuan serta standar bagi K/L. Ke depan, menurutnya, harus disiapkan satu payung kebijakan penguatan kompetensi pendamping pembangunan sebagai suatu profesi yang memiliki career path. 

Seskemenko PMK Andie Megantara menegaskan perlu adanya koordinator para pendamping pembangunan di tingkat desa, sehingga program di setiap K/L terkait lebih terukur. 

Rapat turut dihadiri oleh  Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Maliki, Staf Ahli Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian PPN/Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Promosi dan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes Elvieda Sariwati, Plt. Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Eni Rukawiani, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kemendesa PDTT, dan BKKBN.

Kontributor Foto:
Reporter: