KEMENKO PMK – Asisten Deputi Penanganan Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menjadi narasumber dalam Pertemuan Pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) Rencana Kesiapsiagaan Kesehatan Reproduksi dalam Situasi Krisis Kesehatan yang diselenggarakan Direktorat Pelayanan Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan. Kegiatan berlangsung secara hibrida di Aston Imperial Bekasi Hotel & Conference Center pada 16–17 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK menyampaikan materi bertajuk “Konsep dan Peran Lintas Sektor serta Kebijakan Aksi Merespons Peringatan Dini dalam Penguatan Kesiapsiagaan Kesehatan Reproduksi”.
Ia menegaskan bahwa keterpaparan Indonesia terhadap berbagai potensi bencana dan krisis kesehatan menuntut pergeseran paradigma dari respons darurat pascabencana menuju Aksi Merespons Peringatan Dini yang terencana, cepat, dan terintegrasi sejak tahap prakrisis.
“Dalam situasi krisis kesehatan akibat bencana, penyediaan pelayanan kesehatan reproduksi sering kali mengalami hambatan, padahal kebutuhan masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan, terhadap layanan ini justru meningkat. Oleh karena itu, penguatan kesiapsiagaan melalui Aksi Merespons Peringatan Dini harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor, menyatukan peran K/L, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan agar setiap informasi peringatan dini dapat langsung ditindaklanjuti secara nyata di lapangan,” tegas Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK.
Lebih lanjut, Kemenko PMK menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah agar rencana kesiapsiagaan dapat diintegrasikan secara terstruktur ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan mekanisme penganggaran di daerah. Integrasi tersebut diperlukan untuk memastikan kesiapan sumber daya dan keberlanjutan layanan kesehatan reproduksi di wilayah rawan bencana.
Kemenko PMK berkomitmen untuk terus mengawal dan mengoordinasikan penyusunan Petunjuk Teknis tersebut bersama Kementerian Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan terkait hingga tahap pengesahan dan implementasi di daerah.