KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mematangkan skema bantuan perbaikan rumah rusak pascabencana melalui Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (16/4/2026).
Plh. Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial, Kemenko PMK, Sorni Paskah Daeli, mendorong Kementerian PKP untuk menyusun kajian terkait estimasi biaya pembangunan dan perbaikan rumah rusak berat sebagai acuan dalam mengusulkan penyesuaian nilai bantuan yang akan dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri.
“Kajian ini diperlukan sebagai dasar dalam penyesuaian nilai bantuan agar sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Dari sisi pengawasan, BPKP mendorong pembahasan teknis lanjutan antara BNPB, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian PKP untuk menghasilkan formulasi penyesuaian harga yang mempertimbangkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) serta tingkat inflasi di masing-masing daerah.
BNPB menyampaikan bahwa nilai bantuan stimulan rumah rusak berat yang selama ini disalurkan dinilai belum mencukupi. Kondisi ini dipengaruhi oleh kenaikan harga, ketersediaan stok, akses distribusi, serta standar material bangunan di berbagai wilayah, sehingga diperlukan penyesuaian nilai bantuan.
BPKP juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penyaluran bantuan. BNPB dan Kementerian PKP diminta memastikan bantuan diberikan berdasarkan data by name by address yang telah tervalidasi untuk menghindari duplikasi dan ketidaktepatan sasaran.
Kemenko PMK menegaskan perannya dalam mengoordinasikan penyelarasan kebijakan lintas kementerian dan lembaga agar penyesuaian nilai bantuan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam agenda tersebut Asisten Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kemenko PMK. Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial Kemenko PMK, perwakilan dari Kementerian PKP, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian PPN/Bappenas, BNPB, serta BPKP.