KEMENKO PMK – Dalam rangka memperingati Hari Dunia Anti Perdagangan Orang (World Day Against Trafficking in Persons) Tahun 2026 yang diperingati setiap 30 Juli, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meluncurkan Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang Inklusif Disabilitas. Peluncuran yang berlangsung di Aula Heritage Kemenko PMK, Jakarta, pada Selasa (28/7/2026), menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menegaskan bahwa TPPO merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang merampas harkat, martabat, dan masa depan para korban. Oleh karena itu, negara perlu memastikan setiap upaya pencegahan dan penanganan dilakukan secara inklusif agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang setara tanpa diskriminasi.
"Kehadiran panduan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mampu menjangkau seluruh masyarakat dan korban tanpa terkecuali, termasuk mereka yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas," ujar Deputi Lisa.
Ia menjelaskan bahwa penyandang disabilitas menghadapi kerentanan yang lebih kompleks terhadap praktik perdagangan orang. Hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, informasi, maupun layanan publik sering kali meningkatkan risiko terjadinya eksploitasi. Oleh sebab itu, dibutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif melalui sinergi lintas sektor, mulai dari aspek pencegahan, penegakan hukum, reintegrasi dan rehabilitasi sosial, hingga pemulihan korban.
"Penyandang disabilitas menghadapi kerentanan yang lebih kompleks terhadap TPPO. Hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, informasi, maupun layanan publik sering kali memperbesar risiko eksploitasi," jelasnya.
Melalui panduan ini, Kemenko PMK berharap kebijakan dan praktik pelayanan, baik di tingkat pusat maupun daerah, semakin mengedepankan penghormatan terhadap martabat manusia, menjamin aksesibilitas layanan, serta memperkuat sistem pelindungan yang inklusif bagi seluruh korban TPPO.
"Tidak boleh ada seorang pun yang tertinggal. Tidak boleh ada penyandang disabilitas yang kehilangan haknya karena sistem yang belum mampu menjangkaunya, dan tidak boleh ada ruang bagi perdagangan orang di Indonesia," tegas Deputi Lisa.
Sebagai salah satu daerah yang terlibat dalam proses awal penyusunan panduan, Pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik inisiatif tersebut. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma'ruf, yang hadir mewakili Bupati Bogor, menyampaikan bahwa panduan ini akan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih inklusif kepada masyarakat.
"Kehadiran panduan ini menjadi penguatan bagi pemerintah daerah. Buku ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki, sekaligus memperkaya perspektif kami agar pelayanan kepada masyarakat semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan," ungkap Farid.
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dante Rigmalia, menjelaskan bahwa penyusunan panduan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, organisasi penyandang disabilitas, serta masyarakat sipil yang telah berlangsung sejak tahun 2024. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan panduan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
"Panduan ini disusun sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan agar layanan pencegahan, pelindungan, pendampingan proses hukum, reintegrasi dan rehabilitasi sosial, hingga pemulihan korban dapat dilaksanakan secara inklusif, responsif, dan berpusat pada korban," tutur Dante.
Peluncuran panduan ini juga memperoleh apresiasi dari mitra internasional. Perwakilan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia, Joanna O'Shea, menyampaikan apresiasi atas komitmen Indonesia dalam memperkuat inklusi disabilitas dalam penanganan TPPO melalui kolaborasi yang telah terjalin antara kedua negara.
"Kami mengapresiasi berbagai upaya Indonesia dalam mendorong inklusi disabilitas dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang. Kami senang dapat mendukung upaya tersebut melalui kerja sama yang telah terjalin," ujar Joanna.
Rangkaian peluncuran panduan turut diisi dengan diskusi interaktif yang menghadirkan Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial Rachmat Koesnadi, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Priyadi Santoso, serta perwakilan Bareskrim Polri Suryo Hapsoro.
Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem pencegahan dan penanganan TPPO yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada pemenuhan hak setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.