Menko PMK Terima Audiensi Ikatan Psikolog Klinis Indonesia

Jakarta (13/7) -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerima audiensi dari Ikatan Psikologi Klinis Indonesia (IPK Indonesia) via videoconference pada hari Senin (13/7). 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Praktik Psikolog yang diusulkan oleh DPR-RI.

Perwakilan IPKI menyampaikan, adanya RUU tersebut apabila sampai disahkan akan membawa konsekuensi hukum yang terjadi pada psikolog klinis. Di mana, posisi psikolog klinis sudah dinaungi oleh UU Tenaga Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 45 tahun 2017. 

Posisi hukum untuk organisasi psikolog klinis juga sudah kuat. Apabila RUU ini kemungkinan akan ada tumpang tindih tata aturan yang dikhawatirkan akan merugikan dan berpotensi adanya konflik norma.

Menanggapi laporan dari IPK, Menko Muhadjir mengatakan akan membawa usulan dari IPK untuk kemudian dicermati kembali dan dinegosiasikan kembali dengan DPR-RI.

"Kita akan negosiasikan dengan DPR karena itu adalah inisiatif DPR," tukasnya. (*)

Kontributor Foto:
Reporter: