KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan pentingnya penyusunan metodologi penghitungan proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tangguh dan berbasis data.
Hal tersebut disampaikan Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana, dalam Rapat Konsolidasi Data Penyusunan Metodologi Proporsi Kerugian Ekonomi Langsung Akibat Bencana terhadap PDB/PDRB yang diselenggarakan Direktorat Pencegahan dan Kesiapsiagaan BNPB di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2026).
Rapat dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian PPN/Bappenas, Kemenko PMK, Japan International Cooperation Agency (JICA), Program SIAP SIAGA, serta kementerian/lembaga terkait. Pertemuan ini menjadi forum awal penyusunan metodologi nasional untuk menghitung proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB maupun PDRB sebagai bagian dari implementasi Target C Sendai Framework for Disaster Risk Reduction (SFDRR).
Dalam tanggapannya, Merry Efriana menegaskan bahwa indikator proporsi kerugian ekonomi akibat bencana tidak seharusnya hanya dipandang sebagai instrumen pelaporan terhadap komitmen internasional, tetapi juga harus dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi, evaluasi efektivitas investasi pengurangan risiko bencana, serta pengambilan keputusan pembangunan yang berbasis bukti.
"Metodologi ini harus mampu memberikan gambaran nyata mengenai besarnya dampak ekonomi akibat bencana sehingga dapat menjadi landasan dalam menentukan prioritas pembangunan, memperkuat investasi pengurangan risiko bencana, serta meningkatkan kualitas kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi," ujar Merry Efriana.
Pada rapat tersebut dipaparkan kerangka awal metodologi yang mengacu pada Target C SFDRR dengan menggunakan Direct Economic Loss sebagai pembilang yang dibandingkan dengan PDB atau PDRB sebagai penyebut. Untuk mengakomodasi perbedaan ketersediaan data di setiap sektor, metodologi disusun melalui tiga pendekatan, yaitu Model Ideal, Model Antisipatif, dan Model Sub-Ideal, sehingga implementasinya dapat dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan data nasional.
Dalam pembahasan, Kementerian PPN/Bappenas menekankan pentingnya penyelarasan metodologi dengan RPJMN, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI), serta mendorong pengembangan metodologi yang mampu mengakomodasi dampak ekonomi tidak langsung melalui pendekatan pemodelan ekonomi pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan sejumlah masukan teknis terkait penyelarasan klasifikasi sektor terdampak dengan Sistem Neraca Nasional (System of National Accounts/SNA), penggunaan harga berlaku sebagai penyebut PDB/PDRB, penyusunan metadata yang komprehensif, serta penguatan mekanisme pertukaran data antarlembaga untuk menjamin konsistensi dan kualitas data.
Melalui diskusi tersebut, para peserta menyepakati bahwa metodologi nasional harus dibangun berdasarkan prinsip yang terukur (measurable), dapat diterapkan (achievable), dan selaras dengan konsep statistik nasional. Selain itu, diperlukan proses pengumpulan, validasi, dan pengelolaan data yang terintegrasi agar metodologi dapat diterapkan secara berkelanjutan hingga tingkat daerah.
Sebagai tindak lanjut, BNPB bersama kementerian dan lembaga terkait akan menyusun matriks kebutuhan data, variabel, metadata, dan nilai satuan, melaksanakan rapat teknis sektoral, memperkuat mekanisme pertukaran data, serta menyusun dokumen metodologi beserta pedoman implementasinya sebagai acuan nasional dalam penghitungan proporsi kerugian ekonomi akibat bencana terhadap PDB/PDRB.
Melalui penyusunan metodologi ini, Kemenko PMK mendorong terwujudnya instrumen nasional yang mampu mengukur dampak ekonomi bencana secara lebih komprehensif, mengevaluasi efektivitas investasi pengurangan risiko bencana, serta mendukung penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tangguh dan berbasis bukti.