KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah dan lembaga filantropi dalam memperkuat kerukunan umat beragama sebagai modal sosial pembangunan nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Dukungan Filantropi dalam Penguatan Kerukunan Umat Beragama yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito di Ruang Rapat Alhakim III Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Selasa (29/9/2026).
Warsito mengatakan, kerukunan umat beragama tidak semata-mata berkaitan dengan kehidupan keagamaan, tetapi merupakan bagian penting dari pembangunan manusia dan kebudayaan. Kerukunan menjadi fondasi bagi persatuan dan kohesi sosial, stabilitas nasional, pembangunan manusia, serta terciptanya kehidupan masyarakat yang adil dan harmonis.
“Kesejahteraan masyarakat merupakan hilir dari segala macam program pemerintah. Kita punya alat yang bernama kerukunan, sebagai modal pembangunan dan pilar infrastruktur sosial,” ujar Warsito.
Menurutnya, dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) 2025 sebesar 77,89, kondisi kerukunan masyarakat tergolong tinggi. Namun, capaian dimensi kerja sama yang berada pada angka 65,49 menunjukkan perlunya mendorong kerukunan dari sekadar hidup berdampingan menuju kolaborasi lintas kelompok. Pembangunan kerukunan perlu diarahkan tidak hanya untuk mencegah terjadinya konflik, tetapi juga membangun ruang hidup bersama yang aman, setara, saling menghormati, dan mampu bekerja sama lintas perbedaan.
Penguatan kerukunan perlu bergerak dari paradigma toleransi pasif menuju kohesi sosial. Toleransi tidak cukup dimaknai sebagai sikap untuk tidak berkonflik, tetapi perlu diterjemahkan dalam bentuk interaksi, gotong royong, solidaritas, kolaborasi, serta penyelesaian berbagai persoalan secara bersama.
“Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri. Teman-teman filantropi hadir sebagai mitra pemerintah dalam upaya peningkatan kerukunan umat beragama melalui intervensi program yang bisa dilakukan,” kata Warsito.
Ia menjelaskan, lembaga filantropi memiliki sumber daya, jejaring, pengetahuan, pengalaman, serta kapasitas pendampingan yang dapat melengkapi program pemerintah. Karena itu, kolaborasi yang dibangun perlu didasarkan pada relevansi kebutuhan, prioritas program, serta sumber daya yang tersedia.
Sejumlah agenda penguatan kerukunan yang dapat dikolaborasikan antara lain Kampung/Desa Sadar Kerukunan, penguatan kapasitas komunitas, program penguatan ekonomi seperti Badan Usaha Moderasi Beragama, program kepemudaan seperti Youth Harmony dan Harmony Talk, aksi sosial lintas agama, gerakan lingkungan dan ekoteologi, penguatan sistem peringatan dini konflik, riset dan data kerukunan, serta penguatan kapasitas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Yang kita bangun bukan hanya komitmen pendanaan, tetapi identifikasi potensi, matching peluang kolaborasi, penentuan pilot project, dan tindak lanjut teknis,” jelas Warsito.
Menurutnya, pola tersebut penting agar dukungan filantropi dapat mengisi kesenjangan program di lapangan sekaligus memperkuat program pemerintah yang telah berjalan. Kolaborasi juga perlu memastikan bahwa kontribusi setiap pihak sesuai dengan mandat, ketentuan, dan peruntukan sumber daya masing-masing.
Dengan demikian, kerukunan diharapkan tidak hanya menjadi kondisi sosial yang bebas konflik, tetapi menjadi energi bersama untuk membangun program yang terukur dan memberi dampak riil dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Juperta Panji selaku perwakilan dari Dompet Dhuafa memaparkan bahwa terdapat lima pilar program mereka, yaitu ekonomi, sosial, pendidikan, dakwah, dan budaya. Dalam setiap pilar program tersebut, Dompet Dhuafa memasukkan unsur-unsur keterbukaan dan melakukan hal-hal yang bersifat mendukung keberagaman yang ada di Indonesia, terutama di bidang dakwah.
“Dompet Dhuafa ingin melihat proposal dari pemerintah, apa yang memungkinkan dikemas ke dalam program yang bisa terejawantahkan,” ujar Panji.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat (Kapus) Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama Muhammad Adib menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti program secara teknis.
“Kami akan mengirimkan proposal kepada teman-teman filantropi untuk potensi program yang bisa kita kolaborasikan. Sejalan dengan tujuan kita ingin menjadikan bangsa Indonesia sebagai referensi dan destinasi dunia terkait kerukunan umat beragama,” tutur Adib.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Humanitarian Forum Indonesia (HFI) mengungkapkan bahwa saat ini ada tiga agama yang menjadi basis anggota HFI, yaitu Islam, Kristen, dan Katolik. Keluarga HFI ini telah menjalankan program dan mengawal kerukunan antarumat beragama melalui aksi dalam kegiatan penanggulangan bencana.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan terus melakukan orkestrasi untuk terbentuknya ekosistem kolaborasi yang lebih terhubung antara pemerintah, filantropi, dunia usaha, tokoh agama, komunitas, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas dampak program kerukunan sekaligus memastikan keberlanjutan berbagai inisiatif di tingkat masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Ketua Bidang Sosial dan Pemberdayaan Umat Badan Pengelola Masjid Istiqlal, serta perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama. Hadir pula perwakilan sejumlah lembaga filantropi, antara lain BAZNAS, Humanitarian Forum Indonesia, LAZISNU, LAZISMU, Human Initiative, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, dan Daarut Tauhiid (DT) Peduli.