KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat keterpaduan kebijakan, memperjelas pembagian peran antarpihak, serta memastikan korban kekerasan di lingkungan perguruan tinggi memperoleh perlindungan, penanganan, rujukan, dan pemulihan secara cepat, tepat, komprehensif, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Penyusunan SKB Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan di Perguruan Tinggi bertempat di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Rapat dipimpin oleh Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK Nia Reviani, serta melibatkan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Perlindungan Perempuan dari Kekerasan di Lingkup Pendidikan Tinggi pada 29 September 2026. Pertemuan tersebut menegaskan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor untuk membangun mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang lebih terpadu, sekaligus memperkuat keterhubungan antara mekanisme penanganan di perguruan tinggi dan sistem layanan perlindungan yang tersedia di daerah.
Penyusunan SKB dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, nondiskriminatif, dan bebas dari kekerasan. Pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan keterpaduan peran kementerian/lembaga, perguruan tinggi, pemerintah daerah, serta jejaring penyedia layanan yang relevan.
Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor, optimalisasi perlindungan, penanganan dan pemulihan korban, serta peningkatan kapasitas Satuan Tugas PPKPT.
Selain itu, upaya pencegahan perlu diperkuat secara lebih komprehensif melalui edukasi, peningkatan literasi, deteksi dini, penguatan kapasitas sivitas akademika, dan penciptaan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan inklusif.
Salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyusunan SKB adalah penguatan keterhubungan layanan antara Satgas PPKPT di perguruan tinggi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), fasilitas pelayanan kesehatan, serta penyedia layanan terkait lainnya.
Keterhubungan tersebut diperlukan agar korban tidak hanya mendapatkan penanganan awal, tetapi juga memperoleh akses terhadap layanan lanjutan sesuai dengan kebutuhan, termasuk pendampingan, rehabilitasi sosial, perlindungan, dan pemulihan.
Rancangan SKB diarahkan untuk menyelaraskan Standar Pperasional Prosedur (SOP), alur penanganan dan rujukan, pembagian peran, titik layanan, serta mekanisme tindak lanjut antarpihak. Dengan demikian, mekanisme internal perguruan tinggi dapat terhubung dengan sistem layanan di daerah secara lebih efektif, sehingga korban memperoleh layanan yang aman, terpadu, dan berkesinambungan.
Selain aspek koordinasi dan rujukan, pembahasan juga mencakup dukungan pembiayaan dan layanan bagi korban sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut antara lain mencakup fasilitasi pembiayaan layanan melalui Dana Alokasi Khusus Nonfisik sesuai ketentuan yang berlaku, dukungan pemeriksaan dan visum bagi korban, pendampingan dan penanganan korban termasuk fasilitasi penghitungan restitusi, serta penyediaan atau fasilitasi rumah aman bagi korban sesuai kebutuhan.
Dalam rancangan SKB, masing-masing kementerian/lembaga diharapkan menjalankan peran saling melengkapi. Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama berperan dalam penguatan pelaksanaan pencegahan dan penanganan di lingkungan perguruan tinggi sesuai kewenangannya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendukung penguatan layanan serta keterhubungan dengan UPTD PPA.
Kementerian Dalam Negeri mendorong dukungan pemerintah daerah, sedangkan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial mendukung layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, dan perlindungan sesuai kewenangannya.
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan turut berperan dalam aspek penanganan, penegakan hukum, perlindungan korban, dan penguatan upaya perlindungan dari kekerasan.
Kemenko PMK berperan dalam sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan lintas sektor untuk memastikan komitmen bersama dapat diterjemahkan ke dalam langkah-langkah yang terkoordinasi dan berkelanjutan. Penguatan koordinasi tersebut juga mencakup penyelarasan pembagian kewenangan, mekanisme pertukaran dan pemanfaatan data, serta pengembangan pemantauan dan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan dapat dipantau dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.
Dalam pembahasan rancangan SKB, aspek pemantauan, evaluasi, dan pelaporan menjadi bagian penting untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan. Rancangan tersebut mengatur penyampaian laporan hasil pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Penguatan tata kelola data dan pelaporan juga diperlukan untuk mendukung koordinasi antarpihak dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Melalui penyusunan SKB ini, Kemenko PMK mendorong agar kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi tidak berhenti pada penyelarasan dokumen, tetapi menjadi landasan bagi penguatan kapasitas Satgas PPKPT, peningkatan koordinasi antara perguruan tinggi dan layanan di daerah, serta keberlanjutan perlindungan dan pemulihan korban.
Ke depan, penyempurnaan rancangan SKB akan terus didorong melalui koordinasi dan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait. Proses ini diharapkan menghasilkan komitmen bersama yang operasional, terukur, dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing pihak, sekaligus memperkuat upaya mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang aman, inklusif, nondiskriminatif, dan bebas dari kekerasan.