Kemenko PMK Percepat Aksi Indonesia Bebas Timbal melalui Penyusunan RAN 2027–2029 dan Peta Jalan 2030–2045

KEMENKO PMK -- Asisten Deputi Peningkatan Gizi dan Pencegahan Stunting Kemenko PMK Jelsi Natalia Marampa menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyusun dan mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal 2027–2029 serta Peta Jalan Indonesia Bebas Timbal 2030–2045.

Hal tersebut disampaikan Jelsi mewakili Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono dalam Pertemuan Teknis Tematik RAN Indonesia Bebas Timbal 2027–2029 dan Peta Jalan 2030–2045 yang diselenggarakan Kemenko PMK bersama UNICEF di Hotel Santika Bogor, 29–30 September 2026.

Jelsi menjelaskan, paparan timbal merupakan persoalan lintas sektor. Sumber paparannya dapat berasal dari aki timbal-asam, kegiatan industri, cat, produk konsumen, pangan, air, obat-obatan, produk rumah tangga, dan lokasi tercemar.

Menurut Jelsi, beragamnya sumber paparan tersebut membuat pengendalian timbal tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian atau satu sektor. Diperlukan koordinasi dan pembagian peran yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, masyarakat sipil, akademisi, dunia usaha, serta mitra pembangunan.

“Kita melihat sumber paparannya ini tentu melibatkan banyak pihak banyak sektor. Makanya kami bersama UNICEF mengundang ibu bapak sekalian kita bersama-sama menyusun dan mengimplementasikan nanti ke depan apa yang terkait yang kita harus lakukan dalam pengendalian timbal menuju Indonesia Bebas Timbal,” katanya.

“Oleh karena itu pengendaliannya tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian satu sektor saja, tapi butuh koordinasi dan pembagian peran yang kuat antara pemerintah pusat daerah masyarakat sipil akademisi dunia usaha serta mitra pembangunan,” lanjut Jelsi.

Pertemuan Teknis Tematik RAN Indonesia Bebas Timbal 2027–2029 dan Peta Jalan 2030–2045 merupakan tindak lanjut Pertemuan Kebijakan Tingkat Tinggi Menuju Indonesia Bebas Timbal 2045 yang diselenggarakan Kemenko PMK pada 24 September 2026. Pertemuan sebelumnya menjadi ruang untuk membangun komitmen bersama, menyepakati kerangka awal, serta memetakan kebutuhan penanganan paparan timbal di Indonesia.

Memasuki tahap teknis, forum kali ini diarahkan untuk menerjemahkan arahan kebijakan dan kontribusi awal tersebut menjadi aksi yang lebih spesifik, terukur, memiliki pengampu dan pendukung yang jelas, serta realistis dilaksanakan pada periode 2027–2029.

Pembahasan melibatkan lintas sektor kementerian/lembaga, badan dan lembaga teknis nasional, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, asosiasi profesi, akademisi, pelaku usaha, laboratorium, serta mitra pembangunan. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena sumber paparan, jalur pajanan, dan kewenangan pengendalian timbal tersebar di berbagai sektor.

Selama dua hari, peserta melakukan konsolidasi dan validasi terhadap bukti, regulasi, program, data, serta kesenjangan kapasitas pada masing-masing domain. Pembahasan juga diarahkan untuk menyepakati aksi prioritas, keluaran, tahapan, pengampu, pendukung, indikator awal, dan prasyarat pelaksanaan.

Peserta kemudian dibagi ke dalam empat kelompok tematik, yakni:
a. Aki timbal-asam, industri, dan pekerja (_lead-acid batteries, industry and workers_);
b. Cat dan produk konsumen nonpangan (_paint and non-food consumer products_);
c. Pangan, air, obat-obatan, dan produk rumah tangga (_food, water, medicines, and houshold products_);
d. Hotspot tercemar dan masyarakat terdampak (_contaminated hotspots and affected_).

Setiap kelompok membahas usulan aksi berdasarkan tiga aspek, yaitu domain sumber paparan, tahapan respons, dan fungsi sistem. Fungsi lintas tema tersebut meliputi regulasi dan tata kelola, data dan surveilans, laboratorium, layanan kesehatan, sumber daya manusia, pembiayaan, serta komunikasi dan partisipasi masyarakat.

Pada hari kedua, pembahasan dilanjutkan melalui gallery walk untuk memperoleh masukan lintas kelompok sebelum matriks aksi difinalkan. Pleno kemudian digunakan untuk membahas isu lintas tema, tumpang tindih mandat, serta keputusan yang masih memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Forum tersebut menghasilkan arah penyusunan matriks aksi awal RAN 2027–2029 untuk empat kelompok tematik, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan data, regulasi, kapasitas, pembiayaan, dan koordinasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaannya.

Pada aspek kesehatan, pembahasan mencakup penguatan surveilans, pemeriksaan timbal darah, tata laksana, jejaring rujukan, dan kapasitas laboratorium. Sementara dari sisi tata kelola dan pembiayaan, diperlukan integrasi isu timbal dalam perencanaan, penganggaran, serta implementasi pemerintah pusat dan daerah.

Dalam penutupan kegiatan, Jelsi menyampaikan bahwa tindak lanjut akan difokuskan pada penguatan harmonisasi regulasi, konsolidasi dan pemantauan data, serta inventarisasi kesenjangan dan permasalahan dalam pengendalian pajanan timbal. 

Mekanisme pemantauan dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan penyusunan RAN Indonesia Bebas Timbal 2027–2029 dapat memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat dari pajanan timbal.

Pemerintah akan menajamkan kandidat aksi prioritas berdasarkan kelompok tematik dan memetakan peran Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk sebagai leading sector dan co-leading sector, pemerintah daerah, dan mitra pembangunan, terkait. 

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan pengendalian pajanan timbal berjalan terpadu dari hulu hingga hilir dan menjadi landasan Peta Jalan Indonesia Bebas Timbal 2030–2045.

Kemenko PMK bersama seluruh pemangku kepentingan mendorong agar komitmen menuju Indonesia Bebas Timbal 2045 diterjemahkan dari kesepakatan kebijakan menjadi aksi lintas sektor yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Kontributor Foto:
Reporter: