KEMENKO PMK -- Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) Lingkup Kemenko PMK, di Aula Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk mendorong budaya sadar risiko serta memastikan program pembangunan di sektor pembangunan manusia dan kebudayaan berjalan efektif melalui pengelolaan dan mitigasi risiko yang tepat.
Penerapan MRPN ini didasarkan pada amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Melalui kegiatan ini, Kemenko PMK berupaya mengintegrasikan manajemen risiko ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan program, serta penganggaran agar potensi hambatan dalam pencapaian target pembangunan dapat diantisipasi sejak dini.
Membuka kegiatan tersebut, Inspektur Kemenko PMK Henry Marvin menyampaikan bahwa risiko pembangunan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan tantangan nyata yang dapat mempengaruhi keberhasilan program strategis pemerintah ke depannya.
"Risiko pembangunan bukan hanya sekadar masalah administratif, melainkan tantangan nyata yang dapat menghambat pencapaian target strategis seperti penurunan angka stunting hingga peningkatan Indeks Pembangunan Manusia. Oleh karena itu, budaya sadar risiko harus tertanam di setiap unit kerja," ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Manajemen Kinerja, Kerja Sama, dan SDM Kemenko PMK. Nur Budi Handayani, menegaskan bahwa manajemen risiko tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif.
"Manajemen Risiko Pembangunan Nasional bukan hanya pengisian formulir atau kewajiban administratif. Melalui Bimtek ini, kita ingin membangun budaya sadar risiko di setiap tingkat pegawai. SDM yang mampu mengidentifikasi dan memitigasi risiko menjadi kunci agar target strategis Kemenko PMK dapat tercapai secara efektif dan efisien," jelasnya.
Kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni M. Arif Fakhrudin dari Deputi Bidang Investigasi. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa manajemen risiko merupakan proses terstruktur untuk memastikan tujuan organisasi tetap dapat tercapai meskipun dihadapkan pada berbagai ketidakpastian. Dengan penerapan manajemen risiko yang baik, instansi pemerintah diharapkan dapat lebih proaktif dalam mengantisipasi permasalahan sebelum berkembang menjadi krisis.
Bimtek ini diikuti oleh seluruh perwakilan Unit Kerja Eselon II dan III di lingkungan Kemenko PMK yang berperan sebagai pemilik risiko (risk owner) pada unit kerja masing-masing. Melalui pelatihan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai kerangka manajemen risiko pemerintah, mulai dari penetapan konteks dan tujuan, identifikasi risiko, analisis kemungkinan dan dampak risiko, hingga penentuan respons atau langkah mitigasi yang tepat.
Fokus utama kegiatan meliputi identifikasi risiko lintas sektor dalam pelaksanaan program pembangunan manusia, penyusunan dokumen risk register tahun 2026, serta penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengawal implementasi MRPN agar selaras dengan standar pengawasan pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Kemenko PMK menargetkan seluruh unit kerja mampu menyusun dan mengelola risk register secara sistematis sebagai dasar pengendalian risiko dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Risk register tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam memastikan program pembangunan nasional dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran.
Ke depan, Kemenko PMK berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap implementasi manajemen risiko sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil serta kesejahteraan masyarakat.