KEMENKO PMK – Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono menegaskan pentingnya Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan standar gizi, keamanan pangan, serta ketepatan sasaran penerima manfaat.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Pengawasan terkait Standar Gizi, Keamanan Pangan, dan Penerima Manfaat dalam Penyelenggaraan Program MBG, yang diselenggarakan di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (7/4/2026).
Perpres 115/2025, pasal 27 yang mengamanatkan bahwa pengawasan terhadap standar gizi dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan MBG dirancang tidak hanya sebagai fungsi kontrol, tetapi juga sebagai mekanisme penyelesaian masalah lintas sektor sekaligus Upaya Bersama untuk perbaikan penyelenggaraan program MBG. Pendekatan ini menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan MBG tidak boleh sekadar administratif. Ini kita rancang menjadi instrumen untuk memastikan setiap intervensi benar-benar berdampak pada peningkatan gizi masyarakat dan menjangkau kelompok yang paling membutuhkan,” ujar Sukadiono.
Dalam rapat tersebut, disampaikan sejumlah arahan strategis, antara lain tindak lanjut terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya agar dilakukan pembinaan oleh kementerian/lembaga terkait.
Kemenko PMK juga menekankan pentingnya mekanisme pemantauan dan pengawasan SPPG yang melibatkan Tim Koordinasi Pusat serta Satuan Tugas MBG di daerah. Pengawasan terpadu tahap awal akan dilaksanakan di 10 provinsi, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Ruang lingkup Monev mencakup dapur SPPG, satuan pendidikan termasuk pesantren, posyandu dan Tim Pendamping Keluarga (TPK), serta mekanisme koordinasi lintas pemerintah daerah hingga tingkat desa. Monev juga akan menitikberatkan pada kesesuaian standar gizi menu MBG bagi seluruh kelompok penerima manfaat, baik peserta didik maupun non peserta didik (ibu hamil, ibu menyusui dan balita)
Sebagai instrumen pendukung, Kemenko PMK tengah menyiapkan Buku Saku dan instrument Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program MBG yang memuat indikator dan mekanisme pengawasan di SPPG, satuan Pendidikan termasuk pesantren, mekanisme distribusi di Posyandu dan mekanisme koordinasi dari Tingkat desa, kabupaten/kota hingga provinsi. Selain itu, aspek keamanan pangan menjadi perhatian utama, termasuk pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang akan diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dan sertifikat Halal untuk memberikan kepastian hukum di pesantren.
“Kualitas keamanan pangan dan standar gizi sesuai kebutuhan untuk setiap kelompok umur serta tercakupnya seluruh penerima manfaat tidak bisa ditawar. Standar harus sama di semua daerah, karena ini menyangkut kesehatan masyarakat secara langsung,” tegasnya.
Pelaksanaan Monitoring akan dilakukan terhadap dapur SPPG, satuan pendidikan, posyandu dan tenaga pendamping serta proses distribusinya. Sebagai tindak lanjut, Kemenko PMK akan melakukan penyempurnaan petunjuk teknis instrumen pengawasan, penetapan penanggung jawab di masing-masing wilayah, serta mekanisme pelaksanaan rapat teknis lanjutan guna memastikan kesiapan implementasi di lapangan