Perkuat Gerakan Bersama Menuju Indonesia Bebas Pasung
KEMENKO PMK -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menetapkan Tim Penggerak Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Tingkat Pusat, melalui Keputusan Menko PMK Nomor 36 Tahun 2025.
Penetapan tersebut dilakukan dalam puncak peringatan "Hari Kesehatan Jiwa Sedunia (HKJS) 2025", yang mengusung tema global "Access to Services: Mental Health in Catastrophes and Emergencies" serta tema nasional "Sehat Jiwa dalam Segala Situasi", di Tangerang, pada Kamis (30/10/2025).
Penetapan TPKJM menjadi wujud komitmen Kemenko PMK dalam memperkuat kebijakan dan tata kelola kesehatan jiwa nasional sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Prof. Dr. dr. Sukadiono, M.M., menegaskan bahwa kesehatan jiwa merupakan fondasi utama pembangunan manusia dan ketahanan nasional.
"Tanpa masyarakat yang sehat jiwa dan raga, mimpi menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai," tegas Deputi Sukadiono.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Kesehatan, Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyerukan gerakan bersama menuju "Indonesia Bebas Pasung". Ia menekankan bahwa persoalan kesehatan jiwa bukan hanya isu medis, tetapi juga sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
"Kemenkes juga telah menyediakan layanan daring www.healing119.id serta nomor telepon gratis yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi langsung dengan psikolog klinis. Baru tiga bulan diluncurkan, layanan ini sudah digunakan lebih dari 45 ribu orang," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes dr. Endang menyampaikan bahwa gangguan jiwa saat ini menempati posisi kedua penyebab disabilitas di Indonesia, dengan prevalensi ODGJ berat mencapai 4 per mil atau sekitar 4 dari setiap 1.000 anggota rumah tangga. Ia menegaskan pentingnya memperluas akses dan pemerataan layanan kesehatan jiwa hingga ke seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada 12 kabupaten/kota yang dinyatakan bebas pasung sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kerja nyata pemerintah daerah dalam upaya pemulihan serta pelindungan ODGJ di wilayah masing-masing.
Sebagai penutup acara, Wamenkes, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Dirjen Kesehatan Primer dan Komunitas Kemenkes, dan para kepala daerah secara simbolis menekan tombol launching penetapan Keputusan Menko PMK Nomor 36 Tahun 2025 tentang TPKJM Tingkat Pusat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran TPKJM di tingkat daerah agar semakin optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan penggerakan masyarakat di bidang kesehatan jiwa.
Acara turut dihadiri oleh para direktur rumah sakit, organisasi masyarakat, serta komunitas peduli kesehatan jiwa yang aktif mendukung gerakan nasional peningkatan kesadaran dan layanan kesehatan jiwa masyarakat.