Hak Kerja Disabilitas Di Instansi Pemerintahan Harus Dipenuhi

Jakarta (13/2) -- Memperoleh kesempatan kerja merupakan hak setiap manusia. Dengan bekerja dan berpenghasilan kebutuhan hidup sehari-hari bisa terpenuhi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28 D ayat (2) telah mengatur, bahwa setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Setiap orang tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.

Mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan kompetensi yang dimiliki adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan negara, perusahaan swasta, sampai instansi pemerintah. Namun ada saja kasus yang justru mempersulit langkah penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan layak.

Seperti kasus yang menimpa Ibu Hasnian, penyandang tuna netra yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan guru dibatalkan tanpa alasan yang jelas.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam hal ini Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan beberapa instansi terkait pengaduan pembatalan status PNS Ibu Hasnian. Sebelumnya pada tanggal 3 September 2019 laporan pengaduan ini telah diberikan kepada Ombudsman, kemudian diteruskan kepada Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, dan diteruskan ke Kemenko PMK.

Asisten Deputi Bidang Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Ade Rustama menyampaikan, rakor dilakukan untuk menyuarakan advokasi perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas terhadap pekerjaan sebagaimana dijamin UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta menindaklanjuti upaya pengaduan penyandang disabilitas berkenaan dengan akses penyandang disabilitas terhadap ketersediaan lapangan kerja di lingkungan pemerintahan.

Ade Rustama menjelaskan, upaya penanganan pengaduan pembatalan status PNS Ibu Hasnian akan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan regulasi dan pendekatan penghormatan hak disabilitas. Pendekatan regulasi untuk memastikan tidak ada kesalahan prosedur administrasi dalam proses seleksi cpns melalui jalur honorer.

"Pendekatan regulasi dilakukan dengan mencermati norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai UU No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN," terang Ade dalam rakor.

Untuk pendekatan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, Ade mengatakan pihak terkait akan tetap mempertimbangkan aspek kualifkasi kompetensi dan kinerja yang bersangkutan sesuai yang dipersyaratkan dalam proses rekrutmen CPNS.

Ade mengatakan, diperlukan proses pendalaman lebih lanjut terkait dengan kedua pendekatan ini, dengan menghadirkan pihak pengadu, dan pihak pemerintah daerah Bupati dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Aceh Tengah.

"Sebagai tindak lanjut Kemenko PMK akan bersurat ke Deputi Bidang SDM Aparatur, untuk perhatian Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kemenpan RB. Kedeputian Bidang SDM Aparatur diharapkan dapat memfasilitasi rapat lanjutan penanganan pengaduan dengan mengundang pihak pengadu, pemerintah daerah (Bupati/BKD Aceh Tengah) dan K/L Terkait," pungkas Ade.

Turut hadir dalam rakor perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), perwakilan KemenPPPA, perwakilan Kemenpan RB, perwakilan Kemensos, Kantor Staf Presiden, Kemenaker, dan Kemenkumham.

Kontributor Foto:
Editor :
Reporter: