KEMENKO PMK – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendorong penguatan Pedoman Pelayanan Aborsi Atas Indikasi (AAI) agar menjadi bagian dari sistem layanan kesehatan yang komprehensif bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA).
“Yang perlu kita pastikan adalah korban tidak hanya mendapatkan tindakan medis, tetapi juga memperoleh layanan secara utuh sejak teridentifikasi, mendapatkan penanganan, hingga proses pemulihan. Sistem pelayanan harus menyesuaikan dengan kebutuhan korban, bukan sebaliknya,” ujar Nia Reviani selaku Asisten Deputi Pemenuhan Hak, Perlindungan, dan Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK dalam Pembahasan Pedoman Layanan AAI yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Imran Pambudi merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Selain Kemenko PMK, Ketua Kolegium Obstetri dan Ginekologi dan Tim Konsultan Joint External Review RMNCAH juga diundang sebagai penanggap.
Kegiatan turut dihadiri oleh KPPPA, Kemensos, Bappenas, POLRI, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, serta sejumlah kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait.
“Layanan AAI tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu terintegrasi dengan layanan kesehatan reproduksi, medikolegal, kesehatan jiwa dan psikososial, pendampingan, perlindungan, serta pemulihan korban. Pendekatan ini diperlukan agar korban memperoleh layanan yang cepat, aman, bermutu, dan berkelanjutan.” tambah Nia.
Untuk memastikan akses layanan, Kemenko PMK mendorong pemetaan jejaring fasilitas kesehatan KtPA dan memastikan setiap kabupaten/kota memiliki minimal satu rumah sakit yang mampu memberikan layanan sesuai standar. Sistem rujukan juga perlu dibangun secara terpadu sehingga korban tidak menghadapi fragmentasi layanan maupun pemeriksaan yang berulang.
Aspek pembiayaan turut menjadi perhatian. Kejelasan sumber dan mekanisme pembiayaan, termasuk optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sumber pembiayaan kementerian/lembaga terkait, diperlukan agar ketersediaan layanan secara regulasi dapat diikuti dengan akses nyata bagi korban.
Selain itu, Kemenko PMK mendorong pembagian peran lintas kementerian/lembaga yang lebih operasional, mencakup penanggung jawab, mekanisme koordinasi, rujukan, pembiayaan, dan indikator keberhasilan. Penguatan integrasi rumah sakit pemerintah dan rumah sakit Polri juga diperlukan, khususnya dalam pelayanan medikolegal.
Pelayanan juga perlu menerapkan prinsip victim-centered care, didukung kesiapan tenaga kesehatan, sarana, obat, dan alat kesehatan. Penanganan korban harus berlanjut setelah tindakan AAI melalui continuum of care, termasuk layanan kesehatan reproduksi, psikologis, pendampingan, perlindungan, dan pemulihan.
Kemenko PMK turut menekankan pentingnya integrasi data layanan AAI dengan sistem data penanganan korban kekerasan, termasuk SIMFONI-PPA, untuk mendukung perencanaan, penganggaran, monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. Keberhasilan pedoman selanjutnya perlu diukur berdasarkan pemenuhan hak dan kemudahan akses korban, termasuk keberhasilan rujukan dan keberlanjutan pemulihan.
Penguatan Pedoman AAI ini juga sejalan dengan pengembangan SIGAP PEREMPUAN, sebagai model tata kelola kolaboratif lintas sektor yang didorong Kemenko PMK untuk memastikan layanan bagi perempuan korban kekerasan berlangsung secara terpadu, responsif, dan berkelanjutan melalui penguatan koordinasi, rujukan, serta pemanfaatan data dan monitoring bersama.