KEMENKO PMK -- Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Sesmenko PMK) Imam Machdi menegaskan pentingnya penguatan sinkronisasi peran lintas kementerian/lembaga sebagai kunci mempercepat penurunan stunting. Menurutnya, percepatan penurunan stunting hanya dapat dicapai melalui tata kelola yang kuat, koordinasi yang terintegrasi, serta pembagian peran yang jelas antar pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Sesmenko PMK saat menghadiri High Level Meeting Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN bersama Sekretariat Wakil Presiden di Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).
Dalam arahannya, Imam Machdi menekankan bahwa percepatan penurunan stunting merupakan agenda lintas sektor yang membutuhkan keselarasan langkah seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga memiliki mandat serta bentuk intervensi yang berbeda. Namun, seluruh program tersebut harus diarahkan pada sasaran yang sama sehingga pelaksanaan percepatan penurunan stunting berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
"Perlu disinkronkan peran dari masing-masing pihak agar sasarannya konvergen," ujarnya.
Selain sinkronisasi program, Imam Machdi juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola sebagai faktor penting keberlanjutan pelaksanaan program di tingkat pusat maupun daerah. Sejalan dengan hal tersebut, forum menyepakati bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tetap menjadi dasar pelaksanaan percepatan penurunan stunting hingga diterbitkannya Peraturan Presiden yang baru.
"Penyiapan tata kelola sangat penting. Bappenas tetap mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting sehingga kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki kepastian peran yang jelas dalam melaksanakan program," tegasnya.
Forum juga menyepakati sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan pelaksanaan intervensi prioritas, sinkronisasi insentif fiskal daerah, percepatan implementasi Program Makan Bergizi Gratis bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, penguatan koordinasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2026, serta penyiapan indikator alternatif apabila pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2026 belum dapat dilakukan.
High Level Meeting tersebut dihadiri kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TPPS) untuk membahas capaian pelaksanaan program, berbagai isu strategis, serta langkah percepatan pencapaian target prevalensi stunting sebesar 14,2 persen pada 2029.
Melalui forum tersebut, Kemenko PMK menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian lintas kementerian/lembaga agar seluruh intervensi percepatan penurunan stunting berjalan secara konvergen, terintegrasi, dan berkelanjutan. Penguatan tata kelola dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat pencapaian target penurunan prevalensi stunting sekaligus mendukung terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045.