Peringatan Dini Tidak Boleh Berhenti sebagai Informasi, Harus Menjadi Aksi
KEMENKO PMK -- Sistem peringatan dini menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko bencana di Indonesia. Namun, informasi peringatan dini tidak cukup hanya disampaikan, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi keputusan dan aksi nyata untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak bencana.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Lilik Kurniawan menegaskan pentingnya penguatan Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD) melalui keterhubungan informasi, teknologi, kebijakan, dan aksi multipihak dari hulu hingga hilir.
Hal tersebut disampaikan Lilik dalam kegiatan Rumah Resiliensi Indonesia: Implementasi dan Praktik Baik Aksi Merespons Peringatan Dini (AMPD), rangkaian hari kedua Emergency Disaster Reduction & Rescue (EDRR) Indonesia 2026, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
"Bencana di Indonesia fluktuatif, dan korbannya juga fluktuatif. Catatan ini yang membuat mengapa sistem peringatan dini kita sangat penting bagi bangsa ini. Tetapi sistem peringatan dini saja tidak cukup. Harus ada satu aksi cepat yang kemudian dilakukan setelah mendapatkan informasi peringatan dini tadi," ujarnya.
Menurut Lilik, penguatan AMPD membutuhkan integrasi peran multipihak, mulai dari penerapan peringatan dini berbasis dampak (Impact-Based Forecast/IBF), penguatan penyampaian informasi peringatan, integrasi data kebencanaan, hingga pemanfaatan big data dan kecerdasan artifisial (AI). Keterhubungan tersebut diperlukan agar informasi ancaman dapat dianalisis dan disampaikan secara cepat sebagai dasar pengambilan keputusan dan tindakan antisipatif.
Kolaborasi multipihak, mulai dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, organisasi masyarakat, media, hingga perguruan tinggi, diperlukan untuk memastikan informasi tersebut dapat diterima dan diterjemahkan menjadi keputusan serta aksi antisipatif di lapangan.
"Ketangguhan itu tidak hanya milik pemerintah saja, tetapi harus sampai ke level masyarakat. AMPD ini bukan sesuatu yang baru, sudah dilakukan banyak pihak. Yang perlu kita lakukan adalah menjahit semuanya, baik informasi dari hulu maupun aksi di hilir," katanya.
Untuk memperkuat keterhubungan tersebut, Lilik menyampaikan Kemenko PMK bersama kementerian dan lembaga terkait tengah menyiapkan kebijakan AMPD sebagai payung bersama yang dapat menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah, termasuk penerapan peringatan dini berbasis dampak (Impact-Based Forecast) dari BMKG, pemanfaatan AI, serta penerjemahan informasi menjadi tindakan antisipatif.
"Kita akan membuat satu kebijakan terkait AMPD yang akan diacu teman-teman daerah dan kementerian/lembaga untuk memayungi aktivitas ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah punya aturan terkait AMPD untuk kita jadikan panduan melakukan kegiatan," ujarnya.
Penguatan AMPD tersebut diperdalam melalui sesi Kolaborasi Multipihak dalam Merespons Peringatan Dini yang menghadirkan berbagai narasumber dari berbagai unsur, yaitu: Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, Deputi Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Plt. Kepala Badan Geologi Lana Saria, VP Connectivity and Budget Strategy PT Telkom Indonesia Marfani, Project Manager Pusat Pengurangan Risiko Bencana Universitas Indonesia Adonis Muzani, serta Perekayasa Ahli Utama BRIN/KORIKA Hammam Riza.
Para narasumber berbagi perspektif dan praktik baik mengenai bagaimana informasi peringatan dini berbasis dampak diterjemahkan menjadi aksi nyata di tingkat nasional, daerah, komunitas, hingga dunia usaha.
Pembahasan tersebut dilanjutkan melalui sesi Praktik Baik AMPD di Lapangan: dari Komunitas, Dunia Usaha, Akademisi dan Pemda. Sesi ini memperlihatkan bahwa implementasi AMPD telah melibatkan berbagai unsur, mulai dari komunitas, organisasi masyarakat dan keagamaan, dunia usaha, organisasi kemanusiaan, perguruan tinggi, relawan, hingga pemerintah daerah.
Menutup rangkaian kegiatan, Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK Merry Efriana menegaskan bahwa beragam praktik tersebut menunjukkan AMPD bukan milik satu institusi, melainkan kerja bersama yang harus dibangun dalam satu ekosistem.
"Peringatan dini tidak boleh berhenti sebagai informasi. Peringatan dini harus berujung pada sebuah tindakan. Karena pada akhirnya yang menyelamatkan masyarakat bukan seberapa cepat kita mengetahui adanya ancaman bencana, tetapi seberapa cepat informasi tersebut diterjemahkan menjadi keputusan, dan seberapa cepat keputusan tersebut menjadi aksi nyata di lapangan," ujar Merry.
Merry menekankan lima arah penguatan AMPD, yakni memperkuat peringatan dini berbasis dampak dan keputusan; memastikan rantai peringatan dini berujung pada aksi; menempatkan teknologi sebagai enabler dalam ekosistem yang terhubung; menjadikan masyarakat sebagai subjek peringatan dini; serta melembagakan kolaborasi multipihak.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima peringatan, tetapi bagian dari sistem melalui pengetahuan lokal, jejaring sosial, dan peran relawan. Karena itu, penguatan AMPD perlu melibatkan pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, dunia usaha, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, media, serta berbagai unsur lainnya.
"Paradigmanya harus bergeser dari warning menjadi action, dari informasi menjadi decision, dari respons menjadi antisipatori, dan dari bekerja sendiri menjadi bekerja bersama dalam satu ekosistem," tegas Merry.
Melalui penguatan AMPD, keberhasilan peringatan dini tidak semata diukur dari seberapa cepat pesan disampaikan, tetapi dari kemampuan masyarakat untuk menerima, memahami, mempercayai, dan bertindak sehingga risiko dan dampak bencana dapat ditekan.