Menko PMK: Sertifikasi Halal Beri Kepastian bagi Konsumen dan Dunia Usaha

Pemerintah Percepat Kesiapan Lintas K/L Implementasikan Wajib Halal

KEMENKO PMK -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan sertifikasi halal penting untuk memberikan kepastian dan membangun kepercayaan bagi konsumen, produsen, maupun pedagang. 

Menurut Menko PMK, kepastian tersebut mencakup status produk dan ketelusuran prosesnya. Karena itu, layanan sertifikasi halal perlu terus diperkuat melalui prosedur sederhana, biaya terjangkau, dan layanan cepat, sekaligus memastikan pelaku usaha mendapat edukasi, fasilitasi, dan pendampingan.

"Sekali lagi yang saya tekankan adalah kepercayaan dan kepastian. Karena itu dibutuhkan oleh semua pihak bukan hanya konsumen tapi produsen dan juga pedagang," ujar Menko PMK saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Kesiapan Implementasi Wajib Halal, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026).

Menko PMK menekankan Wajib Halal merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, hingga masyarakat. Kolaborasi diperlukan untuk menuntaskan hambatan dari hulu, termasuk bahan baku, impor, dan rantai pasok, sekaligus memperkuat pengawasan.

"Oleh karena itu, halal ini adalah kerja bersama kita. Lintas KL dan bersama masyarakat," tegasnya.

Menko PMK mengapresiasi kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam membangun fondasi dan kapasitas sertifikasi halal. Selanjutnya, percepatan perlu dilakukan melalui afirmasi untuk memastikan pelaku usaha khususnya usaha mikro dan kecil (UMK) mampu memenuhi kepatuhan tanpa tersandera hambatan di luar kendalinya.

Afirmasi tersebut mencakup jaminan akses UMK, keamanan rantai pasok, kepastian bahan baku dan impor, serta penguatan data dan layanan. Implementasi Wajib Halal juga perlu dilakukan secara adil, praktis, dan ramah agar tidak mengganggu aktivitas dunia usaha.

"Ini justru adalah bagian untuk memberikan kepastian. Kepastian yang dibutuhkan oleh dunia usaha, kepercayaan itu yang dibutuhkan dunia usaha," kata Menko PMK.

Pemerintah juga mendorong penguatan pengawasan, kepastian kesesuaian produk halal dari luar negeri, pembangunan halal dashboard terintegrasi lintas K/L, serta strategi pembinaan dan fasilitasi sertifikasi bagi UMK. Potensi risiko implementasi perlu dimitigasi agar kebijakan tidak menimbulkan gangguan terhadap perekonomian.

Menko PMK berulang ulang menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan memberikan kepastian sekaligus memenuhi hak masyarakat atas informasi mengenai status kehalalan produk.

"Selain negara memenuhi hak rakyat untuk menjamin kepastian produk halal atau tidak halal. Tapi lebih dari itu, kebijakan ini memberikan kepastian dan kepercayaan dunia usaha dan perkonomian nasional kita,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, pemerintah menegaskan target implementasi Wajib Halal Oktober 2026 tetap diupayakan. Untuk memastikan kesiapan dan implementasinya, Menko PMK mengusulkan pembentukan tim percepatan yang berfokus menyelesaikan detail teknis, termasuk pengembangan dashboard terintegrasi dan kesiapan teknis halal.

"Forum ini menyepakati bahwa Wajib Halal Oktober 2026 masih kita pegang teguh dan upayakan. Kita perlu melakukan percepatan detail-detailnya, untuk membantu agar pengusaha berbagai sektor dan lapisan akan terbantu untuk memenuhi kewajiban" tegas Menko PMK.

Tim percepatan akan dikoordinasikan Kepala Staf Kepresidenan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Setiap K/L diminta mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan agar berbagai persoalan dapat segera diselesaikan menjelang tenggat 18 Oktober 2026.

"Sehingga tenggat waktu yang diperintahkan dari peraturan perundangan bisa dijalankan, berjalan mulus membawa manfaat dari berbagai sisi kehidupan masyarakat Indonesia," kata Menko PMK.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal berlaku paling lambat 17 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara.

Rapat dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Bekraf Teuku Riefky Harsya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman, Kepala BPJPH Haikal Hassan, Wamendagri Akhmad Wiyagus dan Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub.

Hadir pula perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Badan Karantina Indonesia, BPOM, Kementerian UMKM, serta Dewan Pimpinan MUI.

Kontributor Foto:
Reporter: