Koordinasikan Persiapan Temu Inklusi ke-4, Ade Rustama: Perlu ada Perubahan Paradigma Terhadap Disabilitas

Jakarta (13/5) - Bulan Februari lalu, Kedeputian Bidang Penangulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK menerima audiensi Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) terkait dengan pelaksanaan Temu Inklusi ke-4. Temu Inklusi adalah acara dua tahunan yang digagas oleh SIGAB sebagai wadah terbuka yang mempertemukan berbagai pihak pegiat inklusi difabel. Forum dua tahunan itu dirintis pertama kali pada Desember 2014, bertempat di Desa Sendangtirto, Berbah, Sleman, Yogyakarta. 

Hari ini, Kemenko PMK mengadakan rapat dengan mengundang sejumlah pihak terkait dari kementerian/lembaga dan organisasi masyarakat serta komunitas untuk membahas sejumlah hal yang berhubungan dengan persiapan Temu Inklusi ke-4 tersebut, salah satunya waktu pelaksanaan yang mungkin akan mengalami perubahan berkenaan dengan pandemi Covid-19.

Fokus pendekatan Kemenko PMK di dalam melaksanakan KSP tidak bisa dipisahkan dari perspektif human life cycle, dimana pembangunan SDM unggul mencakup semua tahapan kehidupan manusia dan berproses secara terus-menerus. Sebanyak 8,56 % penduduk Indonesia saat ini adalah penyandang disabilitas. Dan terkait dengan hal tersebut, Pemerintah senantiasa berupaya untuk memperbanyak kebijakan terkait penyandang disabilitas.

Menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ade Rustama, saat ini paradigma disabilitas harus diubah, tidak lagi sebagai isu charity, tetapi dipandang sebagai isu hak asasi manusia. Tidak lagi dipandang sebagai objek, tetapi menjadi subjek yang turut berperan di dalam meningkatkan sumber daya manusia.

"Mengubah kebijakan yang semula hanya ditujukan untuk  permasalahan sosial menjadi jaminan pemenuhan hak  bagi para penyandang disabilitas," sambungnya.

Ade menjelaskan prinsip-prinsip pembangunan inklusif disabilitas mengacu kepada tiga hal, yakni aksesabilitas, partisipasi dan anti diskriminasi. Pembangunan inklusif disabilitas dilaksanakan dengan pendekatan twin-track: kegiatan pengarusutamaan disabilitas di seluruh program dan kegiatan yang menargetkan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi serta mendapat manfaat dari setiap program berdasarkan kesamaan hak.

SIGAB, sebagai  organisasi non pemerintah yang bersifat independen, nirlaba, dan non-partisan dan mempunyai cita-cita besar untuk membela dan memperjuangkan hak-hak difabel di seluruh Indonesia hingga terwujud kehidupan yang setara dan inklusif, menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK Ade Rustama, senantiasa berperan besar, khususnya di dalam mengadvokasi kebijakan terkait masyarakat disabilitas dalam berbagai aspek.

Direktur SIGAP Suharto menjelaskan, organisasinya tidak hanya fokus pada hanya masyarakat inklusi saja, tetapi juga kelompok marjinal agar mereka dapat terlibat dalam proses pembangunan. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah kebijakan nasional telah diundangkan, yang sekaligus menjawab sebagian rekomendasi Temu Inklusi 2018. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan dan Evaluasi Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas.

Forum dua tahunan ini terus menggali dan membagikan solusi-solusi lokal, serta inovasi dalam meminimalisir hambatan dan mempromosikan terwujudnya masyarakat yang inklusif. Sadar bahwa mewujudkan masyarakat inklusif membutuhkan kolaborasi lintas disiplin, praktisi, pembuat kebijakan, aktor pembangunan masyarakat, pelaku bisnis dan usaha, serta aktor-aktor lain, Temu Inklusi akan memfasilitasi dialog yang bertujuan menggalang pertukaran gagasan, menguatkan jejaring dan kerja sama, serta menyepakati agenda-agenda strategis.

Tahun 2020 ini, Temu Inklusi ke-4 direncanakan akan kembali diadakan di Desa Kambuno, Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan hasil yang diharapkan yaitu terbentuknya roadmap menuju Indonesia Inklusi 2030. Beberapa daerah, provinsi, maupun kabupaten/kota, termasuk Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Temu Inklusi 2020, juga telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Difabel (Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas).

Temu inklusi ke-4 ini diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak, yang terdiri dari mitra-mitra pembangunan, dengan target peserta sebanyak 3500 orang, yang terdiri dari 20 orang peserta live in dari 20 provinsi dan 3.000 warga Desa Kambuno.

Temu Inklusi ke-4 ini seyogyanya akan diadakan pada 13-16 Juli 2020 dengan rangkaian kegiatan  yang dimulai dari pre event, yaitu lomba menulis berita inklusi, photo essay competition, dan pelaksanaan riset dan rangkaian kegiatan utama yang terdiri dari  seminar nasional, appreciative inquiry, refleksi temu inklusi, lokakarya tematik (paralel), short course desa inklusi, screening film, panggung hiburan, budaya nusantara, pameran, awareness raising game, wisata aksesibel, dan dialog kebangsaan. 

Perwakilan Asian Foundation, Natalia, menyatakan dengan senang hati akan mendukung sejumlah kegiatan yang secara spesifik mendorong pembuatan kebijakan terkait pemenuhan hak-hak disabilitas di kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

Natalia juga memberikan masukan agar acara ini dipindahkan ke bulan Desember, bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional. Asian Foundation, organisasi non profit internasional yang berkomitmen pada peningkatan kehidupan manusia di Asia, juga akan kembali mengecek terkait dengan supporting pembiayaan acara ini. 

Sementara itu, perwakilan Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial menyampaikan, agar Temju Inklusi tidak hanya sekedar diskusi, tetapi ada tindak lanjut penerapan kebijakan Desa Inklusi berdasarkan rekomendasi pemerintah pusat dan daerah. 

Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas dan BPS menyampaikan, bahwa Pemerintah harus memiliki alat ukur (indikator-indikator) kemiskinan di kabupaten/kota. Beberapa kementerian dan Lembaga juga memberikan usul untuk memasukkan isu Covid-19 dalam diskusi-diskusi yang nanti akan diadakan. 

Di akhir rapat, ada dua plan yang disepakati oleh seluruh peserta rapat. Plan pertama adalah waktu pelaksanaan di-reschedule ke bulan Desember 2020, dengan pertemuan-pertemuan diskusi atau seminar nantinya menyesuaikan dengan kondisi. Bila harus dilakukan secara virtual, maka akan dilakukan virtual. Plan kedua, pertemuan akan digeser ke tahun 2021 setelah pandemik Covid-19 benar-benar berakhir.

Rapat dihadiri pula oleh perwakilan Kemendes, PDT, dan Transmigrasi, Kemendikbud, Kemenaker, TNP2K, CBM, CHAI Indonesia, Program Peduli, dan lainnya.

Kontributor Foto:
Reporter: