KEMENKO PMK — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggelar Expert Group Meeting (EGM) dalam rangka penyusunan Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (RAN P3AKS) Generasi III, Selasa (6/8), di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
Pertemuan ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan mitra pembangunan. EGM bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan RAN P3AKS generasi sebelumnya (2014–2019 dan 2020–2025), serta menyusun arah kebijakan dan strategi baru yang lebih adaptif dan inklusif, sejalan dengan agenda global Women, Peace, and Security (WPS).
Plh. Asisten Deputi Penanganan Pascakonflik Sosial Kemenko PMK, Andre Notohamijoyo, menyampaikan bahwa penyusunan RAN P3AKS Generasi III diharapkan dapat memperkuat perlindungan dan pemberdayaan kelompok rentan, terutama perempuan dan anak, dalam situasi konflik sosial.
“Tidak akan ada perdamaian sejati tanpa keadilan gender, dan tidak akan ada keadilan tanpa keberanian kita untuk terus berjuang bersama,” ujar Andre.
Ia menambahkan bahwa perempuan sering berperan aktif dalam pemulihan pascakonflik, namun masih kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, RAN P3AKS Generasi III dirancang untuk menjamin partisipasi perempuan yang lebih bermakna melalui pendekatan berbasis keadilan gender.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Purnamasari, menekankan pentingnya sinergi unsur pentahelix—pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat sipil, dan media—dalam memperkuat perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan.
“Tugas-tugas kita harus dijalankan dengan hati dan penuh kehati-hatian. Pastikan tidak ada pihak yang tertinggal,” kata Desy.
Selama dua periode pelaksanaan sebelumnya, RAN P3AKS telah mencatat kemajuan dalam aspek pencegahan konflik, perlindungan korban, pemberdayaan, serta peningkatan peran perempuan dalam proses perdamaian. Namun, tantangan masih ada, terutama di tingkat daerah, terkait koordinasi dan kapasitas pelaksana.
Kemenko PMK juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Koordinator PMK sebagai dasar hukum pelaksanaan RAN P3AKS Generasi III. Peraturan ini akan memperkuat koordinasi lintas sektor, memperjelas peran kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta mendorong pembentukan Rencana Aksi Daerah (RAD) P3AKS.
Kemenko PMK menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk UN Women dan mitra pembangunan lainnya, atas dukungannya dalam memperkuat agenda perempuan, perdamaian, dan keamanan di Indonesia.